Semakin mendekati pemilu, semakin banyak pula atribut partai politik dipasang di jalan, mulai dari spanduk, bendera, sampai poster ukuran mini hingga raksasa. Namun, penempatannya yang tidak mengindahkan estetika menjadikan pemandangan kota kehilangan keindahannya.
Atribut parpol dan calon anggota legislatif (caleg) itu dipasang di segala penjuru, mulai dari dinding terowongan jalan bawah tanah, pagar pembatas jalan protokol, hingga tiang listrik. Sekarang juga mulai menggejala pemasangan atribut parpol dan caleg di papan reklame. Semua berlomba, adu tinggi tiang, dan adu lebar bendera.
Mantan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau pemerintah daerah (pemda) menertibkan pemasangan atribut partai di tempat umum.
“Fenomena ini bisa mengganggu citra partai. Seakan-akan kampanye itu mengganggu keindahan kota. Orang bisa makin kesal dengan partai,” papar politikus dari Partai Golkar itu.
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ahmad Fauzi Ray Rangkuti, berpendapat, penempatan atribut kampanye dari parpol atau caleg sama sekali tak mengindahkan keindahan kota. “Gejala ini pasti kian membeludak awal Februari 2009. Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan pemda memiliki tanggung jawab untuk menertibkan,” ujarnya.
UU Pemilu melarang
UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, kata Ferry, secara eksplisit memerintahkan semua peserta pemilu memerhatikan estetika dalam menyebarkan bahan kampanye.
Pasal 101 Ayat 2 UU itu menyebutkan, Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu oleh pelaksana kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota, atau kawasan setempat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat 3 menyebutkan, pemasangan alat peraga kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat itu.
Kalau ada peserta pemilu yang memasang atribut kampanye bisa dicopot, kecuali bila yang bersangkutan meminta izin. “Pemasangan atribut parpol di ruang iklan harus sesuai tarif iklan. Penempelan bendera di papan iklan bisa dicopot,” kata Ferry.
Penertiban atribut kampanye sebaiknya dilakukan sesegera mungkin, jangan menanti hingga suasana kota sangat sumpek.
Ray juga mengingatkan, pemasangan atribut kampanye yang tak beraturan itu membuat publik harus menanggung sampah iklan. Kondisi ini harus segera diatasi karena akan menunjukkan kesan kepada publik bahwa peserta pemilu, baik parpol maupun caleg, tak peka menjaga kebersihan dan ketertiban kota.
“Sikap ini menggambarkan mereka itu tidak layak dipilih,” kata Ray.
Sumber : www.kompas.com






Assalamu’alaikum wr wb
mhn maaf jika surat ini mengganggu. Saya ingin menawarkan kerjasama usaha di bidang konveksi dan souvenir dan pengadaan atribut pemilu. Lebih lengkapnya bisa
dilihat di http://ikhwansejahtera.blogspot.com
Wassalamu’alaikum wr wb