0

Mendapat Suara Terbanyak Belum Jaminan Dapat Kursi

(PADANG, JUMAT 9/1/09) – Keberhasilan seorang calon anggota legislatif mendapat suara terbanyak pada Pemilu 2009 di daerah pemilihan (dapil) belum menjamin yang bersangkutan mendapat kursi DPR/DPRD periode 2009-2014.

“Jangan beranggapan sistem suara terbanyak adalah dengan mendapat suara terbanyak di dapil seorang caleg langsung mendapat kursi legislatif,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Marzul Very di Padang, Jumat (9/1).

Menurut dia, anggapan seperti itu keliru karena Pemilu 2009 menggunakan sistem suara terbanyak dengan proporsional daftar terbuka, bukan sistem suara terbanyak distrik.

Dengan suara terbanyak distrik memang caleg yang mendapat suara terbanyak langsung mendapat kursi legislatif, dan caleg dalam urutan peroleh suara terbanyak sesuai jumlah kursi diperebutkan di satu dapil juga langsung mendapatkan kursi.

Adapun sistem suara terbanyak proporsional daftar terbuka mengatur perolehan suara terbanyak caleg untuk mendapat kursi juga ditentukan jumlah total suara yang diraih partai politik (parpol) yang mencalonkan caleg tersebut di satu dapil.

Dengan sistem ini maka pembagian kursi didasarkan pada perolehan suara total parpol dibanding bilangan pembagi pemilih (BPP) yang dibagi dengan jumlah kursi diperebutkan. Akibatnya, seorang caleg yang memperoleh suara terbanyak di dapilnya tidak akan mendapat kursi apabila total suara yang diraih parpolnya tidak mencapai BPP.

Sebagai contoh, kata Marzul, jika BPP di dapil Sumbar I setelah pembagian total suara sah dengan jumlah kursi diperebutkan adalah 30.000 suara, maka parpol yang tidak mendapat total suara sebanyak BPP itu tidak meraih kursi.

Dalam penghitungan seperti itu, seorang caleg yang meraih suara terbanyak di dapil tersebut-namun total suara diraih parpolnya tidak mencapai BPP-maka tidak ada jaminan caleg itu langsung mendapat kursi legislatif.

Sebaliknya, jika ada seorang caleg dengan perolehan suara lebih rendah di dapilnya, tetapi tinggi di dalam parpolnya, serta parpolnya mencapai BPP, maka yang bersangkutan akan mendapat kursi.

Menurut dia, dengan sistem seperti ini , janganlah caleg berjuang atau berkampanye secara pribadi, tetapi tetap harus bersama dengan caleg lain di dalam parpolnya.

Marzul Very menambahkan, artinya, suara terbanyak tidak seharusnya ditanggapi dengan berjuang sendiri meraih suara dalam pemilu karena berapa pun suara yang diraih seorang caleg tetap tidak berarti itu jika parpolnya gagal meraih BPP. (kompas.com)

Filed in: Info Politik Tags: , , , ,
Related Post:

Leave a Reply

Submit Comment
*

© 2012 Seo and Socmed. All rights reserved. XHTML / CSS Valid.
Proudly designed by Theme Junkie.