Sumber : PadangKini.com | Jumat, 21/11/2008, 15:07 WIB
PADANG– Seorang calon legislatif dari Partai Republikan Indra Dt Sutan mencalonkan diri untuk pemilihan DPR RI dan DPRD Bukittinggi. Dalam Daftar calon Tetap DPR RI, Indra menjadi caleg nomor urut 1 dapil Sumbar 1 dengan nama Indra Datuk Dt Sutan berdomisili di Bukittinggi. Sedang di DCT DPRD Bukittinggi, Indra menjadi caleg nomor urut 4 dapil Mandiangin Koto Selayan.
Berdasarkan laporan dari KPU Bukittinggi, Pantia Pengawas Pemilu Sumbar mengidentifikasikan Indra yang jadi caleg di DPR RI sama dengan Indra yang terdaftar dalam DCT DPRD Bukittinggi.
“Wajahnya sama dan kita telah menyerahkan data tersebut ke Bawaslu. Kian melakukan cek ulang ke KPU Bikittinggi,” jelas anggota Panwaslu Sumbar Aldi Frinaldi.
Menurut Aldi, persoalan tersebut bisa dikategorikan dalam tindak pidana Pemilu. Hanya saja, ujar Aldi, pihaknya menyerahkan keputusan tersebut pada Bawaslu. “Terbuka peluang untuk digiring ke ranah pidana, tapi semuanya kewenangan Bawaslu karena dia tercatat sebagai caleg DPR-RI,” jelas Aldi.
Jika diajukan secara pidana, pencoretan caleg tersebut masih menunggu putusan peradilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. “Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dia akan gugur pada dua level tersebut,” kata Aldi. (ald/o)





Wakh… Kayaknya tuch caleg kagak pe-de kali ya??…. Kagak yakin masuk dpr-ri, kali aja lolos di dprd kab/kota. Kenapa gak sekalian masuk di caleg dprd propinsi? biar aman gitu.. hehehe… bravo pak