0

Suara Caleg (bisa) GAGAL!!

Sistem pemungutan suara Pemilu 2009 yang tidak lagi coblos tapi conteng merupakan hal baru bagi masyarakat. Pemilu sisa hitungan bulan, KPU belum juga sosialisasi maksimal mengenai cara conteng yang benar, dikuatirkan masyarakat pemilih banyak yang tidak paham akan conteng, sehingga besar potensi suara caleg gagal alias tidak sah.

UU No 10/2008 pasal 153 menyebutkan pemberian suara untuk Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada surat suara. KPU menetapkan  “CONTENG” untuk tanda pada surat suara tersebut. Sosialisasi dini system conteng mestinya sudah digencarkan, berkelanjutan hingga mendekati hari “H” pemilihan. Dengan demikian masyarakat pemilih memahami betul cara menconteng  Caleg pilihannya.

Sekadar mengingatkan, tanpa sosialisasi dini tata cara pencontengan dan terus-menerus, dikhawatirkan hasil Pemilu 2009 jauh dari memuaskan sebab akan banyak kartu suara yang batal akibat salah cara mencontengnya. Jika demikian maka sia-sialah kampanye dan sosialisasi yang dilakukan Caleg, suara konstituen gagal didulang akibat ketidak tahuan cara conteng yang benar sesuai aturan KPU.

Pemilu sebelumnya publik telah terbiasa mencoblos tanda gambar partai sekalian  foto Caleg, kartu suara dianggap sah. Sedangkan pada Pemilu 2009 berbeda kartu suara tidak lagi menyertakan foto Caleg, akan tetapi sisa gambar Parpol, no urut, dan nama Caleg surat suara dianggap sah apabila hanya menconteng  salah satu dari tiga tanda dimaksud. Untuk mencapai perolehan suara maksimal, membutuhkan sosialisasi conteng dengan petunjuk secara detail dan benar. Jika tidak maka para Caleg siap-siap suaranya gagal karena kesalahan conteng.

Selain itu, saksi Caleg butuh pembekalan yang serius karena dulu tanpa harus melihat dari depan, saksi dapat memastikan kertas suara sah atau tidak, tapi dengan sistem conteng para saksi harus benar-benar memastikan suara sah atau tidak. Demikian pula dengan peran Panwaslu sebagai wasit Pemilu diharapkan independen, profresional dalam pengawasan Pemilu, meminimalisir sengketa Pemilu dan indikasi Pemilu CURANG. ***

Filed in: Info Politik Tags: , , ,
Related Post:

Leave a Reply

Submit Comment
*

© 2012 Seo and Socmed. All rights reserved. XHTML / CSS Valid.
Proudly designed by Theme Junkie.